
DEMAK – Pelaksanaan belajar di rumah masing masing di Kabupaten Demak diperpanjang lagi hingga 19 Juni mendatang. Sedangkan, penerimaan buku laporan hasil belajar semester genap dilakukan pada 20 Juni. Adapun, pengambilan rapor oleh orang tua murid.
Sedangkan siswa tetap berada di rumah. Karena itu, sekolah diharuskan menerapkan standar operasional pencegahan penularan covid-19. Yaitu, dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Demak Eko Pringgolaksito mengatakan, ketentuan perpanjangan libur tersebut telah dituangkan dalam surat edaran.
Dalam SE tersebut juga menerangkan terkait libur akhir semester genap atau libur akhir tahun mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020. Kemudian, masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 ditetapkan pada Senin 13 JUli 2020.