RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan BPJS Cabang Ungaran Lakukan Koordinasi Terkait Penjaminan Kecelakaan Lalu-lintas

Ungaran, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama dengan Unit Penegak Hukum Polres Semarang, PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kota Semarang dan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Semarang melaksanakan pertemuan koordinasi penjaminan kasus kecelekaan lalu lintas (KLL), Rabu (!3/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis menyampaikan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan akan terjalin koordinasi yang baik dalam penjaminan pelayanan kesehatan pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami KLL.

“Harapan kami dengan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Unit Penegakkan Hukum Polres Semarang, PT. Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut di wilayah Kabupaten Semarang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, terutama bagi peserta korban KLL,” ujar Azis.

Azis juga menjelaskan kepada perwakilan rumah sakit yang hadir dalam pertemuan koordinasi tentang kasus KLL bahwa untuk mekanisme penjaminan bagi peserta JKN apabila mengalami kecelakaan tunggal dan bukan merupakan kecelakaan kerja maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dan menjadi penjamin kedua apabila peserta JKN mengalami kecelakaan ganda, dimana sebagai penjamin pertama dalam kasus tersebut adalah PT. Jasa Raharja (Persero) sampai batas pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) apabila menerima pasien korban KLL untuk segera mendeteksi kasus tersebut dan dapat menyampaikan kepada keluarga atau peserta untuk segera mengurus Laporan Polisi (LP) yang bersifat wajib. Dengan LP inilah dapat diketahui apakah kasus KLL yang dialami oleh peserta bersifat tunggal atau ganda dan siapakah yang harus menjamin kasus tersebut,” imbuh Azis.

Dirinya juga menyampaikan kepada pihak-pihak yang hadir pada acara tersebut tentang gagasannya untuk membuat grup sebagai media komunikasi pada kasus KLL ini. Agar kedepannya terjalin komunikasi yang baik, mengingat kasus KLL merupakan kasus yang harus dilayani secara cepat dan para korban dapat mendapatkan pelayanan yang tepat di rumah sakit.

Kepala Sub Bagian Penjaminan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kota Semarang, Bimo Ari Sri Nalendro yang turut hadir pada acara tersebut menyambut baik acara koordinasi terkait penjaminan kasus KLL ini. Dirinya mengatakan, bahwa diperlukan koordinasi dengan melibatkan dari pihak BPJS Kesehatan, Kepolisian dan penanggung jawab dari rumah sakit agar tidak terjadi kesalahan saat menentukan siapa yang seharusnya menjadi penjamin dalam kasus KLL.

“Dengan adanya pertemuan ini, semoga bisa terjalin koordinasi yang baik antara pihak kami dari PT. Jasa Raharja (Persero), Unit Penegak Hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, BPJS Kesehatan serta dari rumah sakit. Agar nantinya untuk para pasien yang menjadi korban dari kasus KLL tidak merasa bingung dan dapat teredukasi dengan baik pihak mana yang seharusnya menjadi penanggung dari kasus tersebut,” jelas Bimo.

Sementara itu, Kepala Unit Penegak Hukum Polres Semarang, Sutaro, mengatakan pihaknya beserta tim siap membantu dalam pembuatan LP yang dibutuhkan para korban KLL, mengingat hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk penjaminan kasus kecelakaan baik secara tunggal maupun ganda.

“Saya bersama tim dari Unit Penegak Hukum Polres Semarang siap membantu masyarakat yang mengalami KLL dalam membuat LP, dimana LP merupakan hal yang penting sebagai syarat penjaminan kasus tersebut. Disini kami siap memberikan informasi dan edukasi kepada korban ataupun keluarga korban yang melakukan pelaporan terkait siapa yang seharusnya menjadi penjamin pertama dalam kasus KLL tersebut,” tegas Sutarto. (HRS/am)

Tag

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER