
UNGARAN – Penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak jalanan terjadi di sekitar kawasan rumah makan Bintangan, Bawen, Kabupaten Semarang. Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan paving dan dibakar.
Dalam ungkap kasus di rupattama Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 24 Februari 2020 silam.
“Antara tersangka dan korban waktu itu sama-sama lagi pesta miras. Karena tersangka tersinggung atas ulah korban, maka terjadilah penganiayaan,” jelas Kapolres.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Tri Aji Nugroho (24), warga Dusun Petet, Tuntang, Kabupaten Semarang. Sedangkan korban bernama Irsyad Maulana Ibrahim (24), warga Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga.
“Kronologinya, tersangka sebelumnya memang sudah ada dendam karena korban dianggap pernah menganiaya anak dari salah satu teman tersangka. Korban yang belakangan diketahui merupakan anak jalanan saat ditawari miras malah meludahi. Tersangka tersinggung lalu menganiaya korban dengan memukul kepalanya pakai paving. Setelah korban tergeletak, tersangka ini menyuruh temannya membeli bensin dan mencoba membakar si korban,” urai Kapolres.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres, tersangka dibantu empat pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Aan (18) warga Bringin, Danis (27) warga Ngrawan Bawen, Ilham (27) warga Sumurup Bawen, dan Anjar (27) warga Tegalsari Ambarawa.
“Empat orang rekan tersangka yang lain sedang kami buru. Sementara korban mengalami luka bakar pada bagian dada dan sempat dilarikan ke RSUD Ambarawa dan dirujuk ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan,” papar Kapolres.
Di depan petugas tersangka Aji mengaku sakit hati karena korban dianggap tidak sopan.
“Waktu saya tegur malah dia (korban) meludah. Saya bersama teman-teman yang terlanjur emosi kemudian mengambil paving yang ada di situ lalu memukul kepalanya. Sempat kepikiran untuk membunuh makanya saya siram bensin lalu saya bakar,” ungkapnya.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 botol air kemasan ukuran 1.500 ml, 4 paving block, 1 ember dan 4 unit sepeda motor.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (win)