
PATI – Tidak seperti daerah lain, Pemerintah Kabupatan Pati memberikan perhatian lebih bagi warga yang pulang kampung. Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya akan menerima perantau yang terpaksa mudik karena mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Syaratnya, harus ada surat pengantar dari pemerintah di tempatnya bekerja dan mau di-rapid tes dan diisolasi.
Hal itu, sudah dijalankan Pemkab saat minggu lalu ada 17 warga yang terpaksa pulang karena diberhentikan dari tempat kerjanya di Pulau Bali. Begitu para pekerja tersebut tiba di Terminal, mereka langsung disambut petugas dan langsung dilakukan rapid test.
Tak hanya itu, pemkab juga memfasilitasi mereka untuk menjalani karantina di The Safin Hotel. Menyikapi sekitar 20 ribuan warga yang pulang kampung, Bupati mengaku tidak semua diisolasi oleh Pemkab, namun harus ada yang isolasi mandiri di rumah tapi tetap diawasi tenaga kesehatan,
Sementara untuk data terkini penanganan Covid-19 diPati, ada 3 pasien positif dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.Sehingga, tersisa tiga pasien positif corona yang masih dalam perawatan.