RASIKAFM – Dewan Pengupahan Kabupaten Batang sepakat UMK 2021 naik sebesar 3,27 persen dari UMK sebelumnya Rp2.061.700.
Baca Juga :
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto,mengatakan keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Menurutnya, usulan UMK ini sempat menimbulkan perbedaan antara pengusaha dan Serikat Pekerja karena dari pihak perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Permenaker.