
KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal melarang sekolah membebani siswa dengan seragam sekolah. Seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau kenaikan kelas.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, mengatakan jika seragam siswa SD dan SMP diatur di dalam Permendikbud RI nomor 45 tahun 2014. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali murid tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Terkecuali sudah ada kesepakatan dengan orang tua peserta didik, pembelian seragam bisa dikoordinir dari pihak sekolah.
Menurutnya, dengan ketentuan tersebut perlu diingatkan kembali agar tidak terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan ketentuan terkait pembelian seragam. Sedangkan pihak sekolah dapat menyediakan seragam sesuai ketentuan bersifat penyediaan tanpa ada paksaan untuk membelinya.