
Ilustrasi
RASIKAFM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak meminta sekolah untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh dan daring.
Hal ini diambil menyusul adanya Surat Edaran Sekda Kabupaten Demak perihal penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Demak. Kegiatan belajar mengajar secara daring kembali dilaksanakan hingga 19 Desember 2020.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Eko Pringgolaksito menjelaskan,selain itu Dinas Pendidikan juga meminta kegiatan penilaian akhir sekolah yang masih berlangsung, yang pelaksanannya dengan tatap muka di sekolah, harus diubah menjadi secara daring atau bentuk lain yang tifak menghadirkan siswa di sekolah.
Sementara itu, terkait model kegiatan belajar mengajar pada semester genap akan ditentukan kemudian hari sembari menunggu perembangan kondisi Covid -19 di Demak.