
WONOSOBO – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat edaran yang berisi sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong bahan kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Agus Suryatin, menyampaikan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok, sehingga kekhawatiran akan habisnya bahan kebutuhan pokok di pasaran tidak semestinya muncul di masyarakat. Dinas Perdagangan siap melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari pemprov jateng.
Agus mengatakan, demi tercapainya pemerataan, pihak pedagang diminta untuk membatasi jumlah penjualan sembako, serta tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar khususnya kepada pembeli yang tidak dikenal. pedagang juga harus memprioritaskan penjualan bahan pokok produk lokal, sehingga turut menjaga perputaran ekonomi para pelaku usaha di lingkup daerah.