
UNGARAN – Dugaan adanya iuran yang dipungut oleh pihak sekolah untuk pengadaan bangku di SMPN 1 Bawen mengemuka saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Semarang. Padahal Disdikbudpora telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemungutan iuran kepada sekolah baik negeri dan swasta hingga berakhirnya semester I.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Akan tetapi, pihaknya menampik jika iuran tersebut digunakan untuk pengadaan bangku. Dia sudah melakukan kroscek kepada kepala SMP N 1 Bawen dan didapatkan keterangan bahwa iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli seragam setelah semester I berakhir. Sehingga tidak ada pelanggaran dalam permasalahan tersebut.
Sukaton menambahkan, jika ada sekolah yang nekat memungut iuran dalam bentuk apapun sebelum semester I berakhir, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 tahun 2020 tentang disiplin ASN, dengan ancaman hingga pemecatan.