KUDUS – Perusahaan di Kabupaten Kudus yang merumahkan karyawannya diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan THR di tengah pandemi COVID-19, selain pula memenuhi gaji mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, tercatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang.
Selain merumahkan karyawan, terdapat perusahaan yang melakukan PHK terhadap 17 orang. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR, sudah diterbitkan surat edaran yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020.
Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.