MAGELANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang untuk tetap memberikan upah dan THR kepada karyawan, termasuk karyawan yang dirumahkan.
Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang, Sukamtono, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran yang berisi imbauan kepada perusahaan agar tetap memberikan upah dan THR.
Berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Magelang, pada masa pandemi Covid-19 ini ada 7.019 lebih yang kehilangan pekerjaan.Mereka terdiri dari 526 orang yang di-PHK dan sisanya sebanyak 6.493 dirumahkan.
Mereka yang dirumahkan bekerja di bidang perhotelan, garmen, karoseri dan rumah makan. Sementara secara umum terdapat 366 perusahaan, baik golongan besar dan kecil, yang ada di Kabupaten Magelang.