
UNGARAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang diminta untuk mengembalikan anggaran yang sedianya dialokasikan untuk kegiatan PKK dan digeser untuk bantuan sosial terdampak Covid-19 ke kas daerah. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan tersebut belum direalisasikan akan tetapi bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 sudah disalurkan oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Semarang.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020). Menurut Bondan, pernyataan jika dana bantuan sosial berasal dari APBD melalui Dispermasdes dan disalurkan oleh TP PKK adalah tidak tepat. Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), maka penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 hanya bisa dilakukan satu pintu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Dinas Sosial. Oleh karena itu pihaknya meminta agar anggaran yang bersumber dari APBD dan telah dialokasikan bagi PKK melalui Dispermasdes terswbut untuk dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, pihaknya memang secara rutin menganggarkan dana untuk kegiatan PKK sebesar Rp225 juta setiap tahun. Khusus pada masa pandemi seperti saat ini, anggaran tersebut rencananya akan digeser untuk pengadaan sembako bagi warga terdampak Covid-19. Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan sebab wewenang ada pada gugus tugas. Oleh karena itu pihaknya akan mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah untuk di-refokusing bagi penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang. (win)