
UNGARAN – Tiga pelaku curanmor spesialis motor matic asal Mranggen, Kabupaten Demak berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Semarang. Dua diantaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat ditangkap. ketiganya masing-masing Imam(34), Danang (19) dan Jalil (34). Mereka seringkali berkeliling ke berbagai tempat di antaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat dalam gelar perkaranya Senin (10/2/2020) siang menjelaskan, ketiganya beraksi sebanyak 50 kali dengan sasaran motor matic yang diparkir di tempat kos yang sepi. “Sebelum beraksi mereka biasanya keliling dulu. Setelah dapat sasaran, tempatnya sepi baru mereka beraksi”, ungkap Kapolres. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi. “Ini termasuk alat baru ya? Pakai kunci magnet untuk membuka pengaman pada leher kunci. Tadi dipraktikkan cara pakainya juga kurang dari satu menit sudah bisa bawa kabur motor”, jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba menerangkan, kunci magnet yang digunakan tersangka merupakan modifikasi sendiri di sebuah bengkel. “Tersangka ini coba-coba bikin alat kunci magnet dengan kutub positif dan negatif di sebuah bengkel. Hasil kunci buatannya ternyata bisa digunakan hampir di semua jenis motor matic”, kata Rifeld. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada penadah dengan harga Rp 3juta – Rp4 juta.
Sementara tersangka Danang mengaku mengetahui cara membuat kunci magnet dengan belajar secara otodidak. “Saya coba mengutak-atik sendiri dengan bahan seadanya. Magnetnya saya ambil dari kunci aslinya kemudian saya modifikasi dengan memasang di gagang sikat gigi”, ungkap Danang.
Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil didapatkan diantaranya tujuh unit motor matic, STNK, kunci magnet, sejumlah kunci letter T dan letter L beserta mata kunci. Mereka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Win86)