
UNGARAN – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang akan memberikan sanksi pembongkaran terhadap reklame yang melanggar. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2020) siang.
Dijelaskan Soekendro, reklame yang melanggar bisa berupa ukuran dimensinya maupun masa berlakunya. “Sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame, di situ sudah diatur semua mengenai ukuran, space, titik pemasangan, dan sebagainya. Bagi yang melanggar tentunya bakal ada sanksinya”, ungkapnya.
Lokasi pemasangan reklame yang diizinkan, lanjut Soekendro, berada di sepanjang jalan protokol dan tanah milik sendiri dengan ukuran maksimal 5×6 meter. “Itu pun juga ada aturannya. Tidak mentang-mentang bayar pajak terus bisa masang reklame seenaknya. Harus dilihat juga rangka besi untuk pemasangannya aman atau nggak, keropos atau nggak”, paparnya.
Menurut Soekendro, banyak perusahaan besar yang memasang reklame di sepanjang ruas jalan protokol. Namun sayangnya ada beberapa yang melanggar administrasi. “Beberapa dari mereka berprinsip kalau sudah bayar reklame selesai urusan. Padahal kan nggak begitu, kalau ingin memperpanjang masa berlakunya ya ngurus lagi”, jelasnya.
Bagi mereka yang melanggar administrasi terkait masa berlaku reklame akan diberikan surat pemberitahuan untuk segera memperpanjangnya. Akan tetapi jika mereka tidak mengindahkan maka pihaknya tidak segan-segan akan membongkarnya.
“Sesuai Perda 4 tahun 2015 pihak pemasang reklame harus menyediakan dana jasa pembongkaran yang dititipkan ke BPD. Sewaktu-waktu dana itu bisa kami pakai untuk membongkar reklame-reklame nakal. Sementara rangka besinya bisa dilelang atau bagaimana ada mekanismenya”, tegasnya.
Soekendro menambahkan, sepanjang tahun 2019 belum ada reklame yang dibongkar. Sebab menurutnya perusahaan pemasang reklame bersikap responsif ketika mendapatkan surat pemberitahuan untuk perpanjangan.
“Reklame itu kalau sudah berdiri gampang ngurus perpanjangannya. Sehingga mereka pemasang reklame juga tidak malas ngurus perpanjangan ketika kami berikan surat pemberitahuan”, pungkasnya.
(win)