
TEMANGGUNG – Rencana pembangunan Pasar Desa Pingit terancam gagal lantaran masalah lahan. Pasar yang saat ini menjadi pasar desa itu rencananya akan mendapatkan sokongan dana pembangunan ulang dari pemerintah pusat sebesar Rp 4 miliar di tahun 2020 ini. Namun demikian rencana itu terkendala masalah lahan yang statusnya merupakan tanah bengkok atau tanah desa. Sedangkan untuk bisa dibangun syaratnya tanahnya harus tanah kabupaten.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggung Andristi menjelaskan, untuk mengalihkan tanah desa menjadi tanah kabupaten memerlukan waktu yang tidak sebentar. Selain itu pemerintah desa juga dianggap tidak berkenan jika pasar desa tersebut dijadikan pasar yang dikelola oleh Kabupaten.
Pihaknya berharap agar pemerintah desa mempertimbangkan dari sisi kemanfaatan jika pasar tersebut akan dibangun dengan anggaran pemerintah pusat. Pemerintahan Kabupaten juga siap melakukan ganti rugi jika tanah desa itu diserahkan ke kabupaten untuk dibangun pasar.