
SEMARANG – Pembuat Berita Hoax tentang virus CORONA, selain meresahkan warga juga bisa dipidanakan .
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo yang merasa risih dan resah soal maraknya berita hoax yang muncul saat ini terkait penyakit virus tersebut, menurut Ganjar seharusnya dengan adanya ENDEMIS virus corona ini menjadi acuan kita bersama untuk mencari solusi terbaik dalam penanganannya. Namun yang terjadi saat ini justru banyak berita- berita hoax yang meresahkan warga termasuk pernyataanya dimedia masa yang telah diplintir. Atas hal ini pelaku pembuat berita hoax bisa dipidanakan.
Saat ini diskominfo propinsi jawa tengah mencatat, dalam kurun waktu 1 february sampai 16 maret tercatat ada 60 berita hoax, jumlah ini tersebar di akun media sosial mulai dari twitter, facebook, instagram dan whatsapp.
.(red)