
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax. Selain itu, Ganjar menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan ditengah pandemi covid-19.
Menurutnya, Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya dan saat ini masih di diskusikan. Pihaknya memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya dan tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.
Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan, terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan. Pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
Seperti diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 rbu. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.