
TUNTANG – Bejo Adi Setyawan (23), seorang remaja asal Desa Ngajaran RT 03 RW 01, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya. Dia diketahui telah menggelapkan satu unit mobil sayur jenis pikap berplat K 1980 KS seharga Rp65 juta.
Kapolsek Tuntang AKP Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (10/2/2020) di Mapolres Semarang menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban Atsa Andreansyah, warga Desa Bulingcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. “Jadi korban ini melapor kalau merasa dirugikan tersangka atas hal sewa menyewa mobil”, ungkapnya.
Kronologi berawal saat tersangka ingin menyewa mobil milik korban untuk mengangkut sayuran dari Bandungan ke Jakarta. Dari perjanjian awal disepakati harga sewa sebesar Rp3 juta setiap bulan. “Serah terima mobil dilakukan pada bulan September 2019. Setoran uang sewa pada mulanya lancar, namun pada bulan November 2019 tersangka hanya membayar uang sewa Rp500 ribu saja kepada korban. Setelah dicek ternyata mobilnya sudah tidak ada, kemungkinan telah digadaikan”, jelas Kapolsek. Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (24/1/2020).
Sementara tersangka Bejo mengaku jika mobil yang disewanya telah digadaikan. “Saya gadaikan senilai Rp13 juta, dipotong untuk operasional Rp6 juta. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, urainya.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Win86)