
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
RASIKAFM – Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021. Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ganjar mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari Selasa (27/10). Karena surat edaran Menaker berisi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurutnya masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.