
UNGARAN – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di RW 06, Kelurahan Langensari, Ungaran Barat terlihat mangkrak. TPS yang dibangun sekitar tahun 2015 itu sedianya digunakan untuk pengolahan sampah plastik, atau dikenal dengan istilah reduce, reuse dan recycle (3R).
Ketua RW 6 Langensari, Bambang Raharjo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020) membenarkan tentang mangkraknya tps tersebut. Menurutnya ada permasalahan dengan pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi tps. Oleh sebab itu, tps tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, warga kini membangun lagi sebuah tps baru yang tidak jauh lokasinya dari tps yang lama. Pihaknya juga menyayangkan mangkraknya bangunan tersebut, sebab sudah sempat beroperasi sekitar 1 tahun lengkap dengan sarana penunjang seperti mesin pencacah plastik, kontainer sampah dan motor roda tiga pengangkut sampah, akan tetapi kini terbengkalai.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi saat dihubungi juga menyesalkan mangkraknya bangunan itu. Pasalnya, dana yang digunakan hingga Rp600 juta untuk membangun tps 3R tersebut terbuang sia-sia.
Pembangunan tps di lokasi yang baru juga dirasa belum cukup untuk mengganti, sebab tidak dilengkapi dengan fasilitas 3R. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang untuk menginventarisasi fasilitas seperti mesin pencacah plastik dan segera melakukan penarikan aset.
Ke depan, pihaknya akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terbuang sia-sia. (win)