
SURAKARTA – Rumah Tahanan Surakarta memberlakukan karantina lokasi untuk warga binaan terkait adanya perpanjangan status kejadian luar biasa penyebaran COVID-19 di Kota Solo.
Kepala Pengamanan Rutan, Andi Rahmanto,mengatakan rutan tetap menerapkan karantina lokasi untuk mencegah penyebara di dalam rumah tahanan. Kendati demikian, Rutan Surakarta menghadapi wabah tersebut juga menyediakan sarana untuk membasmi penyebaran virus. Menurutnya, pihaknya sejak Solo status KLB, rutan tidak menerima tahanan titipan baik dari kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan di tiga wilayah. Yakni, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Kota Solo.
Selain itu, setiap petugas yang hendak memasuki Rutan harus memasuki box sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan. Petugas juga melakukan cuci tangan untuk menghindari penyebaran virus tersebut.