
TEGAL – Hasil rapat evaluasi gugus tugas penanganan covid 19, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal akan diperketat.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi menjelaskan, ada beberapa hal yang paling mendesak diperbaiki. Yakni jaring pengaman sosial dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Jaring pengaman sosial akan ditingkatkan dua kali lipat daripada yang sebelumnya.
Sementara itu terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar, mulai saat ini akan lebih diperketat lagi. Termasuk siapa pun yang memasuki kota Tegal wajib menggunakan masker, yang tidak bermasker tidak boleh masuk kota Tegal.
Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi dan teguran. Untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, maka akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin.
Selain itu, Pemkot juga sudah mulai menerapkan social distancing di sejumlah pasar tradisional. Yaitu dengan membatasi jarak antara pedagang dan pembeli.