
SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi siap mencabut izin tempat usaha yang tidak melaksanakan peraturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta cafe. Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM.Sementara untuk toko modern, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya.
Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif. Selain itu, wali kota juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya dengan SOP kesehatan.
Dengan adanya pabrik yang 60 persen buruhnya berasal dari Kabupaten Kendal.Pemkot Semarang sudah memutuskan tidak akan mengusulkan PSBB sesuai dengan aspirasi para buruh.Untuk itu, ia meminta dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini.