
KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, mengancam bakal memberikan sanksi tegas terhadap pedagang di Pasar Kliwon yang tidak mau menerapkan protokol kesehatan, dengan menutup pintu blok pasar yang menjadi akses pengunjung.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan, aturan yang diberlakukan, yakni mewajibkan para pedagang beserta karyawannya memakai masker serta melarang menempatkan barang dagangan hingga selasar kios agar jarak fisik antar pengunjung terjaga.
Apabila aturan tersebut dilanggar, maka sanksi penutupan blok yang di dalamnya terdapat pedagang yang melanggar akan diberlakukan.
Hal itu, diberlakukan untuk menghindari sentuhan ataupun kontak badan antar sesama pengunjung maupun pedagang mengingat Pasar Kliwon merupakan pasar rujukan dari berbagai daerah dan menjadi tempat kulakan terbesar di Keresidenan Pati.
Bagi pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker, maka dilarang masuk kompleks Pasar.