
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya mengurangi penyebaran Covid-19, yakni dengan meminimalkan kontak pedagang dan pembeli di pasar. Pemkab Demak berinisiatif menggunakan media gayung untuk alat bantu transaksi. Para pedagang diwajibkan pakai gayung saat menerima pembayaran dari pembeli. Demikian sebaliknya saat pembeli menerima kelebihan uang pembayaran.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, gayung sebagai sarana transaksi pedagang dan pembeli tersebut cukup membantu mengurangi penularan Covid-19.
Menurutnya, sudah 1.800 gayung diberikan untuk para pedagang. Di Pasar Bintoro, telah terbagikan sebanyak 1.000 gayung. Sedangkan, di Pasar Mranggen ada 800 gayung. Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi. jika efektif, maka sarana gayung tersebut juga akan diterapkan di pasar tradisional lainnya.