
SALATIGA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara satlantas Polres Salatiga menyediakan kuota sedikitnya 25 buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat.
Kepada rasikafm.com Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraini mengatakan program SIM gratis bagi warga bersamaan dengan momentum HUT Bhayangkara 1 Juli 2020 yakni kepada mereka yang lahir pada hari ini (1 juli )
“Ini program nasional SIM gratis, tentu dengan syarat tertentu sebagaimana pengurusan SIM pada umumnya. Tahun ini ada sebanyak 25 kuota warga yang mendaftar,” terangnya kepada wartawan.
Menurut kasatlantas pemberian SIM gratis itu meliputi beberapa kategori mulai SIM jenis A untuk kendaraan roda empat, dan SIM C khusus roda dua.
Ia menambahkan, selain syarat tanggal lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan identitas KTP yang bersangkutan warga kota salatiga dibuktikan dengan e ktp. usia pemohon juga harus memenuhi ketentuan pasal 81 undang-undang nomor 22 tahun 2018 tentang lalulintas.
“Usia pemohon telah masuk 17 tahun, lulus uji teori dan praktik, sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga memiliki pengetahuan berlalulintas di jalan raya dan kemampuan dasar mengendari kendaraan,” katanya
Seorang pemohon SIM C, Monegundis Valentio (17) Warga Jalan Margosari 47 Rt 4/Rw 12, Sidorejo, Salatiga mengaku terkejut setelah mengikuti serangkaian tes dan dinyatakan lolos tidak wajib melakukan pembayaran lantaran tanggal lahir di KTP sesuai HUT Bhayangkara.
“Saya terkejut sekali, baru pertama membuat SIM malah dapatnya gratis. Saya tidak tahu asal daftar dan mengajukan permohonan saja,” ujarnya (ref)