
TEMANGGUNG – Sedikitnya 615 pekerja dari tiga perusahaan di Kabupaten Temanggung, dirumahkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, menyebut Hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun beberapa perusahaan telah merumahkan pekerjanya karena kondisi keuangan perusahaan. Para pekerja yang dirumahkan tersebut diusulkan ke pemerintah pusat melalui provinsi dalam program kartu prakerja. Kemudian usulan nanti akan diverifikasi oleh pusat.
program kartu prakerja ini kegiatannya adalah pelatihan yang berbasis online. Mereka yang kami usulkan itu harus mempunyai alamat lengkap, NIK, nomor telepon seluler, dan email, karena nanti pelatihannya adalah online.