RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Imbas Corona, Puluhan Tahanan Di Jepara Dititipkan Di Kantor Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri

JEPARA – Puluhan tahanan di Kabupaten Jepara yang masih menjalani proses persidangan terpaksa dititipkan Kejaksaan Negeri Jepara di Polres dan polsek-polsek.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri menyebut, Ada 32 tahanan yang dititipkan di kantor polisi. Sebab, sesuai Surat Edaran KemenkumHAM, Rutan Kelas II B Jepara membatasi penitipan tahanan akibat adanya pandemik Covid-19.

Dijelaskan, sesuai aturan, yang dititipkan di rutan hanya tahanan yang sudah inkrah. Adapun tahanan Kejaksaan yang sudah inkrah sejak adanya pandemik Covid-19 pada Maret lalu ada delapan orang. Tahanan yang sudah inkrah, sebelum masuk di Rutan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni rapid tes dan isolasi mandiri selama 14 di ruang isolasi khusus yang ada di rutan.

Kendati sudah inkrah, saat ini tahanan tidak bisa langsung di-rapid tes dan diisolasi di rutan. Sebab, kapasitas ruang isolasi rutan yang terbatas. Dengan ruang isolasi kapasitas yang hanya 10 orang, maka isolasi di rutan harus antre menunggu giliran.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER