
REMBANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, memperketat batas usia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih – PPDP untuk Pilkada mendatang karena berkaitan dengan masa pandemi saat ini.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin, menjelaskan, KPU RI sudah berkoordinasi dengan Gugus Tuga, bahwa usia yang rentan tertular COVID-19 tidak dilibatkan menjadi PPDP maupun penyelenggara Pilkada. Maka batasan usia PPDP ditentukan antara 20 sampai 50 tahun, terhitung pada waktu pembukaan pendaftaran tanggal 24 Juni 2020. Jumlah total personil PPDP sebanyak 1.368 orang, sama dengan jumlah TPS.
Kerja PPDP diperkirakan selama 1 bulan membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Mereka wajib mendatangi rumah-rumah penduduk, dengan menerapkan standar protokol kesehatan, seperti memakai pelindung muka, masker, hand sanitizer dan sarung tangan.