
UNGARAN – Victor Eko Purwanto (48), warga Candisari, Kota Semarang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang karena menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pria dua anak yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu berhasil dibekuk petugas saat mengantarkan barang haram tersebut di kawasan Babadan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat ungkap kasus di Mapolres setempat Kamis (9/7/2020) kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan didapati sebuah mobil yang mencurigakan.
Saat diperiksa, tersangka yang berada di dalam mobil tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan sedikitnya tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk sabu berwarna hijau dan putih, serta satu alat hisap, dua pipa kaca bekas pakai, korek api dan ponsel. Saat diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Di hadapan petugas, tersangka berdalih hanya mengantarkan sabu milik seseorang yang telah dibeli secara online seharga Rp 1,1 juta per gramnya. Dari jasanya menjadi kurir, dia mendapatkan upah berupa beberapa gram sabu yang diambil dari pesanannya tersebut. Saat ini petugas masih memburu satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan statusnya sebagai DPO. Tersangka dijerat pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (win)