
SEMARANG – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kebijakan penanganan covid-19. Aturan yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, aturan-aturan itu dapat membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan aksi. Ada tiga fokus yang akan digarap dalam penanganan virus corona di Jateng. Ketiganya adalah sisi kesehatan, ekonomi dan jaring pengamanan sosial.Disinggung terkait pembatasan wilayah di Jateng, Ganjar mengaku bahwa belum menetapkan daerah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Pihaknya terus berkomunikasi dengan Bupati,Wali Kota se Jateng untuk menghitung secara teliti berdasarkan fakta dan data di lapangan.
Ditambahkan Ganjar, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah. Yakni, daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka di rawat serta tempat tinggal dapat dibatasi.