
SRAGEN – Akibat tersengat listrik dari jebakan tikus. Enam petani di Sragen meninggal dunia dalam satu bulan terakhir. Mereka meninggal karena melintas di sawah milik orang lain yang tidak diketahui adanya perangkap tikus listrik.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, Pemasangan jebakan listrik merupakan pelanggaran hukum dan pihaknya akan menuntut si pemilik sawah. Yuni juga meminta kepada lurah agar menyampaikan kepada warganya terkait larangan pemasangan perangkap listrik di sawah.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari mengaku telah membuat surat edaran terkait pelarangan tersebut. Untuk pembasmian hama tikus di sawah, petani seharusnya menggunakan cara lain yang tidak membahayakan manusia. Seperti memasang umpan, pengasaspan serta memelihara predator alami seperti Burung hantu.