SEMARANG – Kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah dipastikan tidak benar alias hoax. Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat IdulFitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.
Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap, Untuk pelaksanaan ibadah salat IdulFitri yang jatuh pada Minggu 24 Mei mendatang, masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
Selain mengurangi mudharat, Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan salat IdulFitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat IdulFitri di rumah.
Semntara itu Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat IdulFitri di masjid agung setempat. Ganjar mengaku belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal.