
Bupati Magelang Zaenal Arifin (kiri) Saat menyerahkan hewan kurban kepada Imam Masjid An-Nur, KH Afiffudin LC.
RASIKAFM.COM – Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Magelang bakal dikenai sanksi. Pemerintah Kabupaten Magelang sedang menyusun Peraturan Bupati untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin sendiri telah memberikan disposisi kepada Sekda Kabupaten Magelang untuk mengkaji dan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.
Zaenal meminta masukan dari masyarakat terkait sanksi yang cocok diterapkan kepada para pelanggar. Sanksi tetap mengedepankan nilai humanis. Bisa berupa push up atau hukuman lain seperti bersih-bersih lingkungan. Tujuan adanya sanksi bagi pelanggar ini agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti tertib menggunakan masker, tidak melakukan aktivitas secara berkerumun dan menerapkan social distancing atau jaga jarak.
Selain sanksi, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bisa jadi akan dibubarkan setelah terbit Perpres Nomor 82 Tahun 2020.Setelah itu, akan dibentuk Satgas Covid-19 dengan menunggu rekomendasi dari BNPB.