RASIKAFM – Kedua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tetap diperbolehkan berkampanye selama masa pandemi ini, tetapi dengan beberapa pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono mengatakan, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.
Kegiatan kampanye masih seperti biasa, tetapi ada penambahan aturan. Seperti untuk pertemuan terbatas, maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang saja. Pertemuan rapat umum diadakan sekali saja dengan maksimal 100 peserta. Serta dalam debat publik juga terdapat pembatasan peserta maksimal 50 orang saja. Seluruh pelaksana, peserta wajib memakai masker, pengecekan suhu, dan menjaga jarak,.
Bambang mengatakan, Waktu debat publik akan dikomunikasikan dengan tim kampanye. Debat juga akan disiarkan live melalui media online atau melalui lembaga penyiaran sehingga masyarakat yang ingin mengikuti bisa melihat langsung. KPU sendiri lebih menyarankan kampanye secara daring atau virtual tanpa kerumunan.