
KENDAL – Protokol kesehatan ketat akan diberlakukan diseluruh area dan wilayah yang masuk dalam pemerintahan Kabupaten Kendal. Aturan protokol kesehatan ketat ini akan mulai efektif hari Senin 22/06/2020. Bupati Kendal Mirna Annisa sudah memberikan pengumuman soal ini dan akan meberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Protokol kesehatan ini dilakukan karena terus naiknya kasus positif Covid-19 di area Kendal disekitarnya. Dua kecamatan paling tinggi terkena kasus positif adalah kecamatan Kaliwungu dan Boja.
Buparti Mirna mengatakan, sanksi sosial dan hukuman tegas berlaku buat semua lapisan masyarakat. Sanksi yang diterapkan adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”.Mirna berharap dengan adanya sanksi sosial yang akan dijalankan dengan ketat ini bisa menekan peningkatan jumlah kasus positif di wilayahnya. Pemkab akan bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat ini untuk menindak dan memberikan sanksi bagi para pelanggar