
UNGARAN – Barang bukti hasil sitaan puluhan kasus pidana umum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kamis (25/6/2020). Barang bukti tersebut merupakan akumulasi sejak awal Januari 2020 hingga pertengahan Juni 2020. Kepala Kejari Ambarawa Suhardjono menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara pidana umum yang ditangani sejak awal tahun 2020.
Penindakan berupa pidana badan dan biaya perkara sudah ditangani sebelumnya, sehingga pemusnahan barang bukti merupakan eksekusi terakhir yang dilakukan oleh jaksa. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, tembakau gorila dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian barang sitaan berupa uang palsu, pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa handphone dan senjata api berjenis air softgun dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Sebagai informasi, jenis barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Ambarawa terdiri dari 36 perkara narkotika, 14 perkara kesehatan, 2 perkara senjata api, 42 gram sabu, 46 gram ganja, lebih dari 10ribu pil obat terlarang dan 7.892 lembar uang palsu. (win)