
RASIKAFM.COM – Kejaksaan Negeri Temanggung menyelamatkan sebagian keuangan negara dari kasus korupsi di BKK Pringsurat sekitar Rp751 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Sunanto, mengatakan, pihaknya dapat menyelamatkan uang negara atas masalah pidana khusus dengan terpidana mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto atas keputusan Mahkamah Agung.
Sunanto menegaskan, bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara pidsus BKK Pringsurat yang belum selesai. Sudah ada audit dari Inspektorat yang sudah diterimanya beberapa hari lalu.
Kajari memperkirakan pada bulan ini selesai, kemudian pada bulan Agustus mendatang sudah melimpahkannya ke pengadilan tipikor. Dari kasus korupsi BKK Pringsurat sudah ada empat tersangka yang sudah diputus.