
UNGARAN – Berkaitan dengan moratorium Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah – KBIHU, saat ini sedang dilakukan pemutihan ijin pendiriannya. Jika semula Surat Keputusan KBIHU ditandatangani oleh Kakanwil Kementerian Agama, maka sekarang harus ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Taufiqurrahman saat ditemui rasika mengatakan, Saat ini di Kabupaten Semarang ada tiga KBIHU yang tengah menunggu SK dari Dirjen Kementerian Agama, yakni KBIHU An-Nahdliyah, Istiqomah dan Alqiro’. Ditambahkan oleh Taufiqurrahman, moratorium terhadap ijin pendirian KBIHU baru akan dicabut setelah proses pemutihan
selesai.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dalam aspek regulasi dan tata kelola kebijakan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan aturan dan perbaikan dalam praktik penyelenggaraannya. KBIHU selaku penyelenggara juga harus ditata, salah satunya dengan melegalformalkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Kementerian Agama.