SEMARANG – Kepala Kanwil Kemenag Semarang, Muhdi Zamur menyatakan, petugas penghulu yang dikabarkan jadi klaster penularan Covid-19 menggelar pernikahan tidak dilakukan di Masjid, melainkan di rumah mempelai perempuan di Kecamatan Gayamsari. Meski begitu proses pelaksanaan ijab qobul sudah sesuai protokol kesehatan. Sedangkan tamu yang datang tidak lebih dari 10 orang.
Penghulu yang menikahkan pasangan tersebut juga sudah memakai sarung tangan, menggunakan masker dan harus jaga jarak. Bahkan, saat ijab kabul ada pengawasan dari Babinsa dan Bhabinkantibmas setempat. Muhdi mengaku tidak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid yang dihadiri lebih dari 30 orang. Hal itu dikarenakan pelaksanaan resepsi sudah bukan menjadi kewenangan Kemenag.
Usai mendapat kabar dari Wali Kota Semarang, adanya klaster penularan covid-19 pada acara pesta pernikahan, Kemenag langsung memintai keterangan serta melakukan tes swab kepada petugas penghulu yang menikahkan dan hasilnya negatif
Sebelumnya, pesta pernikahan yang digelar warga Semarang tanggal 11 Juni lalu menjadi duka. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut, pesta pernikahan yang digelar warga menjadi klaster baru Covid 19 di kota emarang. Sebab usai melangsungkan pesta, kerabat pengantin meninggal dunia, dan beberapa terinfeksi Covid-19.Terkait klaster baru ini, Hendi memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan tracking dan menemukan sejumlah orang terinfeksi Covid-19.