
SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan kebijakan WFH diperpanjang sampai 31 Mei yang awalnya diberlakukan hingga 21 April 2020.
“Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng. Sebagian kerja dari rumah sebagian bekerja di kantor dengan piket agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).
Menurut Fakruroji pengaturan WFH juga sebagai bentuk penerapan social distancing dan phsycal distancing agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara massif.
Ia menambahkan, WFH bukanlah libur, namun tetap bekerja dari rumah dengan mengerjakan pekerjaan yang berkasnya dibawa di rumah dan setiap saat di pantau oleh pimpinan.
“Pada saat bila dibutuhkan untuk kerja ke kantor untuk menyelesaikan suatu hal harus datang dan siap. Yang bertanggungjawab WFH adalah kepala OPD masing-masing,” katanya
Dikatakannya, tugas kepala OPD dalam WFH adalah memantau keberadaan anak buahnya dan penyelesaian pekerjaan. Jika diundang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya juga harus selalu siaga.
Pihaknya menyatakan, selama WFH berlaku perubahan jam kerja bagi yang piket masuk bekerja mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00. Untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 WIB.
“Prinsipnya work from home ini untuk menekan penyebaran covid-19 dengan social distancing dan phisycal distancing,” ujarnya.