
SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti kota-kota lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Pemberlakuan PKM terhitung mulai 27 April 2020 hingga 24 Mei 2020 mendatang.Keputusan pelaksanaan PKM tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelaksanaan PKM ini harus didukung oleh semua pihak, terlebih lagi partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas. Seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di Kota Semarang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PKM sesuai dengan ketentuan.Kemudian, masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, pemberlakuan PKM tersebut diperkuat dengan keberadaan 16 pos pantau dengan 48 tim patroli gabungan. Setiap pos pantau ada tiga tim patroli yang beranggotaan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga kesehatan.