
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal masih menunggu persetujuan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jika PSBB ditolak, Pemkot Tegal tetap menjalankan isolasi wilayah seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Sementara, ketika disetujui pemkot tinggal melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku mengingat berbagai hal sudah disiapkan sebelumnya.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan,hal yang mendasarinya untuk mengajukan PSBB karena Kota Tegal masuk zona merah dan sudah ada korban meninggal positif corona. Sejumlah program bantuan juga sudah disiapkan, salah satunya melalui jaring pengamanan sosial untuk membantu warga, baik itu warga miskin, pedagang kecil, pekerja kena PHK dan warga lainnya. Menurut Jumadi, jika permohonan PSSB diterima, maka akan melakukan penyesuaian sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah pusat. Karena, langkah cepat memang harus diambil Pemkot Tegal untuk mengamankan warganya.