
Setiawan Hendra Kelana, Koordinator Bidang Pelayanan Perijinan KPID Jateng. (Foto/win)
UNGARAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta semua pihak untuk ikut mengawasi materi penyiaran iklan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020. Sebab, ditengarai para paslon tersebut dimungkinkan memanfaatkan radio ilegal untuk menyampaikan citra diri.
Koordinator Bidang Pelayanan Perijinan KPID Jateng, Setiawan Hendra Kelana usai acara media gathering di kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (16/9/2020) mengatakan, pengawasan terhadap adanya radio ilegal sebenarnya merupakan ranah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Balai Monitoring (Balmon).
Sementara pihaknya bertugas mengawasi konten atau materi yang disiarkan agar berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/ SPS). Menurutnya, keberadaan radio ilegal bisa mengganggu bahkan mengurangi “kue” iklan dari paslon yang hendak memasang iklan di radio legal.
Selain itu, kemungkinan materi siaran yang tidak proporsional dan cenderung memihak juga besar. Atas hal itu, semestinya ada langkah penertiban terhadap radio ilegal dan memprosesnya secara hukum. Setelah ada keputusan hukum tetap, maka alat yang digunakan untuk kegiatan penyiaran harus disita dan dimusnahkan. (win)