RASIKAFM – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyatakan tak bisa melarang penyelenggaran konser musik sebagai bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2020. Meski demikian, KPU telah menetapkan sejumlah syarat agar konser tersebut bisa digelar.
Salah satunya yakni izin dari perangkat daerah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat. Untuk wilayah Jateng keputusan ada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo selaku ketuanya.
Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto mengatakan, KPU memang tidak bisa melarang kegiatan kampanye karena telah diatur dalam UU No.10 th2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kampanye dalam bentuk konser musik.
Terkait apa saja yang bisa dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan Undang undang. Salah satunya kampanye dalam bentuk konser musik.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.