
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom
RASIKAFM – KPU Kota Semarang bakal jemput bola hak pilih bagi para pasien corona, difabel dan lansia pada saat proses coblosan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom memastikan, bahwa pasien corona, difabel dan lanjut usia tetap memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya. Terkait hal itu, KPU Kota Semarang telah memiliki teknis di lapangan agar kalangan tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya.
Nanda mengatakan, pasien corona yang dapat menyalurkan hak suaranya yaitu baik yang dirawat di rumah dinas walikota semarang, isolasi mandiri di rumah, maupun yang menjalani isolasi di rumah sakit.
Sejauh ini pihaknya sedang mengumpulkan data jumlah pasien yang sedang dirawat di rumah dinas dan di sejumlah rumah sakit. Dari data itu, pihaknya bisa menentukan berapa TPS yang bisa terpasang di tempat perawatan tersebut.
Terkait pelayanan untuk difabel dan lansia, pihaknya tetap melayani mereka. Yang terpenting pihak keluarga yang bersangkutan melapor terlebih dahulu ke pihak TPS umum lokasi pencoblosan.