DEMAK – KPU Kabupaten Demak memastikan menunda tiga tahapan Pilkada 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga tahapan yang ditunda antara lain, masa kerja Petugas Pemungutan Suara (PPS), perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sedianya KPU Demak akan menerima 1.600 PPDP sesuai jumlah TPS pada Pilkada tahun ini.
Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi, mengatakan Penundaan tersebut dilakukan menyusul adanya larangan pemerintah terhadap kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar. Pelarangan itu sebagai upaya mencegah menularkan corona virus. Namun Jika sudah ada perkembangan positif tentu tahapan pilkada akan segera dilanjutkan.
Bambang menjelaskan, dengan penundaan itu maka masa tugas atau kerja anggota PPS yang telah dilantik, menunggu kebijakan lebih lanjut. Adapun terkait sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat tetap dilakukan dengan menggunakan media massa maupun media sosial.