
REMBANG – Larangan pemerintah untuk tidak berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini ternyata masih tetap dilanggar. Utamanya bagi para pengusaha tempat hiburan kafe karaoke dan warung kopi di Rembang masih saja tetap buka meski sudah diberi peringatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol pp Rembang Teguh Maryadi mengatakan, penyegelan tempat-tempat terpaksa dilakukan agar tidak lagi digunakan banyak orang untuk berkerumun.
Penutupan dilakukan dengan cara disegel dengan banner bertuliskan tempat hiburan tersebut ditutup sementara oleh petugas. Pasalnya para pemilik usaha hiburan tersebut dianggap tidak mengindahkan surat edaran terkait imbauan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 lebih luas. Penutupan sendiri akan berlangsung sampai dengan status KLB di Kabupaten Rembang dicabut