
UNGARAN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Semarang, Mundjirin, agar memberi hukuman disiplin sedang kepada Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, karena dinilai melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, menjelaskan, selain meminta Bupati memberi hukuman disiplin sedang, rekomendasi itu juga meminta Bupati memerintahkan Gunawan segera melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Rekomendasi itu turun, diawali informasi dari masyarakat yang pihaknya terima sejak 11 Mei 2020. Informasi itu menyatakan ada dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati san Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin – Gunawan Wibisono, yang disertai logo partai politik di antaranya PPP, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, dan Nasdem terpasang di kawasan perempatan Lewono, Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Selain itu, pihaknya menemukan 303 baliho dan alat peraga sosialisasi lain bergambar pasangan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, usai temuan tersebut pihaknya melakukan klarifikasi ke 12 orang yang dinilai punya keterkaitan dengan baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya itu. 12 orang itu terdiri dari pimpinan parpol, juga relawan.
Dari pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus menjelaskan pihaknya mendapatkan fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti merupakan bakal calon Wakil Bupati Semarang. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang, lanjutnya, disimpulkan alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono memenuhi unsur pelanggaran peraturan pemerintah RI no 42 tahun 2004. Oleh karena itu pihaknya meneruskan rekomendasi dari KASN itu untuk ditindaklanjuti dan juga memonitori tindak lanjut rekomendasi tersebut