
Layang-layang yang menyangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink pada Jumat 23 Oktober 2020. (Foto:Dokumentasi PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto via KOMPAS.COM)
RASIKAFM – Insiden layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, beberapa waktu yang lalu dapat berbuntut pidana.
General Manager Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan. Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu nyangkut pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan.
Pandu menjelaskan bukan hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut. Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1 th 2009 tentang Penerbangan. Bagi yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.